Wednesday, December 5, 2018
Home > Berita Desa > E-KTP Berlaku Seumur Hidup meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya

E-KTP Berlaku Seumur Hidup meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya

apakah ektp berlaku seumur hidup

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. e-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.

apakah ektp berlaku seumur hidup
               apakah ektp berlaku seumur hidup

“Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016).

Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

“Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun,” ujar politisi PDI-P ini.

Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas.

“Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” kata Tjahjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *